Blogger Widgets akuntansi perbankan

Senin, 09 Desember 2013

Laporan Keuangan Bank

 Format laporan keuangan bank yang berlaku sekarang adalah sesuai SE BI No. 27/5/UPPB/tanggal 25 Pebruari 1995 atau Pedoman Akuntansi Perbankan Indonesia yang tidak lain merupakan tindak lanjut dari Standar Khusus Akuntansi Perbankan Indonesia yang termuat dalam SAK 1994.
Seperti tampak dalam laporan neraca, bahwa pos-pos yang dianggap sensitive seoerti kredit yang diberikan, deposito, pinjaman yang diterima, pinjaman subordinasi dan modal pinjaman disajikan secara terpisah antara pihak yang terkait dengan pihak yang tidak terkait dengan bank. Hal ini dibutuhkan untuk pengawasan kinerja bank.. pemisahan tersebut menunjukkan bahwa bank harus lebih transparan, dalam arti deteksi dini adanya bank yang memberi kredit untuk anak perusahaannya sendiri atau untuk perusahaan lain yang satu kelompok dengan bank atau untuk ppihak lain yang terafilisasi. Bank harus menunjukkan secara transparan kemungkinan pelanggaran Batas Maksimum Pemberian Kredit (BMPK).
Pos deposito disajikan dengan memisahkan antara deposito untuk pihak- pihak terkait dengan bank dan pihak lainnya. Pemisahan ini bertujuan untuk mendeteksi apakah terjadi penghimpunan dana yang berasal dari kelompok perusahaan itu sendiri. Deposito yang besar menunjukkan kepercayaan masyarakat yang tinggi, akan tetapi bila berasal dari kelompok perusahaan itu sendiri mengandung bahaya bila suatu saat dana tersebut ditarik.

Perbankan syariah


Pengembangan sistem perbankan syariah di Indonesia dilakukan dalam kerangka dual-banking system atau sistem perbankan ganda dalam kerangka Arsitektur Perbankan Indonesia (API), untuk menghadirkan alternatif jasa perbankan yang semakin lengkap kepada masyarakat Indonesia. Secara bersama-sama, sistem perbankan syariah dan perbankan konvensional secara sinergis mendukung mobilisasi dana masyarakat secara lebih luas untuk meningkatkan kemampuan pembiayaan bagi sektor-sektor perekonomian nasional.