Format laporan keuangan bank yang berlaku sekarang adalah sesuai SE
BI No. 27/5/UPPB/tanggal 25 Pebruari 1995 atau Pedoman Akuntansi
Perbankan Indonesia yang tidak lain merupakan tindak lanjut dari Standar
Khusus Akuntansi Perbankan Indonesia yang termuat dalam SAK 1994.
Seperti tampak dalam laporan neraca, bahwa pos-pos yang dianggap
sensitive seoerti kredit yang diberikan, deposito, pinjaman yang
diterima, pinjaman subordinasi dan modal pinjaman disajikan secara
terpisah antara pihak yang terkait dengan pihak yang tidak terkait
dengan bank. Hal ini dibutuhkan untuk pengawasan kinerja bank..
pemisahan tersebut menunjukkan bahwa bank harus lebih transparan, dalam
arti deteksi dini adanya bank yang memberi kredit untuk anak
perusahaannya sendiri atau untuk perusahaan lain yang satu kelompok
dengan bank atau untuk ppihak lain yang terafilisasi. Bank harus
menunjukkan secara transparan kemungkinan pelanggaran Batas Maksimum
Pemberian Kredit (BMPK).
Pos deposito disajikan dengan memisahkan antara deposito untuk pihak-
pihak terkait dengan bank dan pihak lainnya. Pemisahan ini bertujuan
untuk mendeteksi apakah terjadi penghimpunan dana yang berasal dari
kelompok perusahaan itu sendiri. Deposito yang besar menunjukkan
kepercayaan masyarakat yang tinggi, akan tetapi bila berasal dari
kelompok perusahaan itu sendiri mengandung bahaya bila suatu saat dana
tersebut ditarik.

